Selasa, 15 Maret 2011

Perguruan Tinggi Swasta Minta Peran Lebih Besar

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meminta kepada DPR agar dalam RUU Pendidikan Tinggi lebih memberikan memperbesar peran PTS dalam dunia pendidikan. Para PTS minta agar peran mereka tetap dipertahankan dan hak-hak, kemajemukan dan kesejarahan mereka dihargai.

Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar di Jakarta, Senin (14/3). DPR mengadakan rapat kerja dengan para pimpinanan PTS untuk membahas draf RUU Pendidikan Tinggi pengganti UU Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat kerja tersebut dari pihak PTS hadir Ketua Umum Asosiasi PB PTS Indonesia Thomas Suyatno, Pendiri Yayaran Pendidikan Pelita Harapan James T Riady, Ketua Yayasan Bina Nusantara Bernard Gunawan, dan beberapa pimpinan perguruan tinggi swasta lainnya.



Investasi Pendidikan

"Prinsip mereka meminta bahwa UU ini dapat membuat pengaturan agar peran swasta diperbesar karena mereka juga mengerti bahwa anggaran APBN untuk membiayai pendidikan terbatas dan tergerus untuk membayar gaji guru dan dosen. Kami (DPR ) juga ingin agar PTS ikut berperan serta dalam investasi pendidikan, sementara negara lebih pada penjaminan mutu," katanya.

Dilanjutkannya, RUU Pendi-dikan Tinggi pada akhir Maret ini akan dibahas dengan pemerintah, kemudian diserahkan kepada Balai Legislatif (Baleg).

Thomas Suyatno mengatakan ada lima hal pokok yang harus diakomodasi dalam penyusunan RUU Pendidikan Tinggi. Pertama, DPR dan pemerintah harus mengakui hak sejarah yayasan pendidikan swasta yang telah ada sebelum Indonesia merdeka.

"Kedua, kami minta dijamin kemajemukan dan kebhinekaan. Jangan ada dikotomi antara PTN dengan PTS, ini sesuai dengan konstitusi negara yakni kebhinekaan," ujarnya.

Hal ketiga, adalah jangan ada diskriminasi oleh pemerintah kepada swasta. Keempat, dalam menyu-sun peraturan atau kebijakan jangan etatis atau serba pemerintah, melainkan memberikan otonomi kepada masyarakat swasta.

"Kelima, kami minta RUU mengedapankan mencerdaskan kehi- dupan bangsa sesuai dengan Mukadimah RUU 1945 alinea keempat. Hak asasi lembaga pendidikan swasta dalam menyelenggarakan pendidikan harus tetap dijamin," tandas Thomas.

Rully mengatakan, peran swasta sangat penting dalam meningkatkan pendidikan tinggi nasional. Pasalnya, saat ini Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi baru 18%, sehingga dibutuhkan peran swasta agar semakin banyak masyarakat yang mengenyam pendidikan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar